
AYO DULUR, MANFAATKAN BULAN BEBAS DENDA PAJAK!
2025-06-15     Admin BapendaMulai 15 Juni s.d. 31 Juli 2025, Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Ini kesempatan emas untuk masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda! Jenis Pajak Daerah yang Dapat Penghapusan Denda:1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan/Minuman3. PBJT atas Jasa Perhotelan4. PBJT atas Penyediaan Tempat Parkir5. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan6. Pajak Reklame7. Pajak Air Tanah Yuk, jadi warga yang bijak dan taat pajak!Manfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajiban tanpa tambahan denda! Info lengkap kunjungi kantor Bapenda atau akses layanan pajak online Kota Batu.