Informasi
...
Ayo Bayar Listrik Tepat Waktu Sebelum Tanggal 20 Setiap Bulannya
2024-05-06     Admin Bapenda

Salah satu pajak daerah yang dipungut Pemerintah Kota Batu adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Listrik. Sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBJT tenaga listrik untuk penggunaan bisnis dan perumahan atau rumah tangga dikenakan tarif 10%. Nah, tenaga listrik bisnis dan rumah tangga ini dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara atau biasa kita sebut PLN.Jadi, kalau sobat taat membayar tagihan listrik PLN tepat waktu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, maka sobat turut berpartisipasi membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT TENAGA LISTRIK).Untuk sobat ketahui, PBJT Tenaga Listrik digunakan untuk pelayanan penerangan jalan dan mendukung pembangunan daerah Kota Batu tercinta.Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar Pajak.

Kritik & Saran
Loading...