
Tim Pendataan Bapenda datangi Objek Pajak Parkir
2022-06-14     Admin BapendaDalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tim Pendataan Bapenda Kota Batu melakukan Koordinasi dengan Wajib Pajak Parkir yang berlokasi di Hotel Paradise, Ayam Tulang Lunak Mojorejo, Warung Kuliner dan Warung Wareg.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar Pajak.